Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaHeadlineKamsol: Pungutan Sewa Lahan Parkir SMAN 5 Tanpa Ada Dasar Hukum Disebut...

Kamsol: Pungutan Sewa Lahan Parkir SMAN 5 Tanpa Ada Dasar Hukum Disebut Pungli

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr H Kamsol minta pihak SMAN 5 Pekanbaru menghentikan kegiatan pungutan sewa lahan parkir kepada siswa.

“Kita stop dulu, jadi jangan minta kepada anak. Karena sudah ada aturan tidak boleh ada pungutan tanpa ada dasar hukum. Sebab pungutan liar disebut pungli,” kata Kamsol, Rabu (5/1/2022).

Kamsol mengatakan, kemarin pihak Disdik Riau sudah memanggil kepala sekolah dan pengawas.nya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Disdik telah menyampaikan persoalan bahwa lahan parkir untuk siswa tidak boleh diadakan. Kemudian pihak SMAN 5 dirasa sudah memahaminya.

“Saya juga belum ada mengecek sejauh mana aturan pengadaan sewa lahan untuk para siswa yang membawa kendaraan,” ujar Kamsol.

Selain itu, aturan dana BOS belum fleksibel. Diharapkan pihak sekolah disaat akan mengambil keputusan diharapkan meminta rekomendasi dari sini (dinas pendidikan).

“Kalau lahan parkir itu memang orang tua murid atau masyarakat minta, biar saja anak – anak (siswa) dengan masyarakat yang mengurusinya dan jangan melibatkan sekolah. Jadi pihak sekolah tidak ada memungut biaya. Sebab apapun nama pungutan itu, tidak boleh lagi,” tegasnya

Ditempat yang sama, Kepada Kabid SMA, Aristo mengatakan bahwa kedepan akan diadakan Assessment Kepala Sekolah. Tujuannya untuk melakukan seleksi calon pemimpin yang bisa memimpin sekolah dengan baik

“Dalam asessment nanti, calon kepala sekolah akan diberi pemahaman bagaimana Tupoksi seorang kepala sekolah dalam menjalankan sistem kepemimpinan di sekolah,” kata Aristo. (af)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer