Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan pengalihan status kepemilikan lahan Pasar Cik Puan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pengalihan status lahan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam melanjutkan pembangunan pasar yang telah mangkrak sejak beberapa tahun terakhir itu.
Setelah ada status kepemilikan lahan, sebut dia, pembangunan lanjutan bekerjasama dengan pihak ketiga akan dilaksanakan.
Ditargetkan, pasar tersebut telah mulai dibangun sebelum Mei 2022 mendatang.
“Jadi kalau bisa, sebelum habis masa jabatan saya, sudah ada solusinya. Sekarang status kepemilikan tanahnya sudah kita ajukan ke agraria, semoga secepatnya bisa diproses,” harap Firdaus, Jumat (29/10/2021).
Konsep pengelolaan pasar sendiri diwacanakan dapat menjadi win-win solution bagi semua pihak.
Untungan bagi pihak pengelola atau pihak ketiga yang memenangkan lelang, untung Pemko Pekanbaru, serta warga Kota Pekanbaru.
“Jadi lahan strategis ini, tujuannya kita lelang adalah agar semua untung. Maka nanti akan kita tender terbuka. Kalau ada yang memprakarsai, boleh juga,” tutupnya.
Seperti diketahui, pembangunan Pasar Cik Puan terhenti akibat adanya dualisme kepemilikan lahan yakni antara pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi Riau. Berdasarkan data aset, lahan pasar tersebut milik pemerintah provinsi. (ap)