TAMBANG (nadariau.com) – Aktivitas penambangan material galian C diduga secara liar masih terjadi di aliran sungai Kampar Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau.
Pantauan di lokasi, setidaknya ada puluhan titik lokasi penambangan pasir dan kerikil disepanjang jalan desa Kualu di pinggiran bantaran Sungai Kampar.
Menurut seorang narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan mengatakan bahwa Camat Tambang, Abu Kari (AK) beserta istri pun turut serta berkecimpung dalam penambangan tersebut.
“Lokasi punya Camat ada dua, sedangkan istrinya ada tiga lokasi. Penambangan pun menggunakan alat berat exscavator” katanya kepada wartawan
Lebih lanjut narasumber tersebut mengatakan, pak Camat sering mendatangi lokasi penambangannya bahkan pada waktu jam dinas.
Sa’at dijumpai di ruangan kerjanya, wartawan mempertanyakan aktivitas penambangan ini kepada Camat Tambang, AK pun tidak menampik hal itu dan mengatakan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh beberapa orang di wilayah kecamatannya itu belum mengantongi izin, Senin (22/2/2021)
Ketika ditanya apakah ia memiliki lokasi penambangan juga, awalnya ia mengatakan sudah tidak ada lagi karena telah dijual kepada orang lain. Namun dari lanjutan pembicaraan, ia seakan mengakui kalau ia juga turut serta dalam penambangan tersebut.
“Indak ambo menggaleh, ughang manggaleh juo, kalau ambo betahan ndak pakai exscavator, ughang lah tigo tahun pakai exscavator” ujar AK dalam bahasa daerah.
Dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan liar bisa sangat besar. Penambangan pasir dan kerikil di sungai yang tidak memperhatikan ekologi tentu akan mengganggu ekosistem sungai. Saatnya pemerintah mulai tegas dalam menindak dan mengatur aktivitas penambangan. Jika tidak berizin, ya pemerintah wajib segera menindak tegas dan dipasang papan larangan penambangan. (tim)


