Camat Tambang Diduga Berkecimpung Sebagai Penambangan Liar Galian C di Wilayahnya

Kampar (Nadariau.com) – Aktivitas penambangan galian material golongan C secara liar masih terjadi di aliran Sungai Kampar, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau.

Pantauan dilokasi, setidaknya ada puluhan titik lokasi penambangan pasir dan kerikil di sepanjang Jalan Desa Kualu di pinggiran bantaran Sungai Kampar.

Menurut seorang sumber yang tidak mau dusebutkan namanya mengatakan, diduga Camat Tambang, Abu Kari (AK) beserta istri pun turut serta berkecimpung dalam penambangan tersebut.

Lokasi galian C milik camat ada dua. Sedangkan istrinya ada tiga lokasi. Penambangan pun menggunakan alat berat exscavator.

“Pak camat sering mendatangi lokasi penambangannya, bahkan pada waktu jam dinas,” kata sumber tersebut kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Camat Tambang, AK, pun tidak menampik bahwa dia memiliki tambang galian C.

Dan ia juga mengatakan, aktivitas serupa (Tambang ilegal tanpa izin) juga dilakukan oleh pengusaha lain di wilayah Kecamatan Tambang.

Awalnya, ia mengaku sudah tidak ada lagi buka tambang. Karena tambang yersebut sudah dijual kepada orang lain. Namun dari kelanjutan pembicaraan, ia seakan mengakui kalau ia juga turut serta dalam penambangan tersebut.

“Indak ambo menggaleh, ughang manggaleh juo. Kalau ambo betahan ndak pakai exscavator, ughang lah tigo tahun pakai exscavator,” jawab AK dalam bahasa daerah.

Dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan liar bisa sangat besar.

Penambangan pasir dan kerikil di sungai yang tidak memperhatikan ekologi tentu akan mengganggu ekosistem sungai.

Saatnya pemerintah mulai tegas dalam menindak dan mengatur aktivitas penambangan.

Jika tidak berizin, ya pemerintah wajib segera menindak tegas dan dipasang papan larangan penambangan. (Tim)