Senin, September 16, 2024
BerandaKepriPolda Kepri Gagalkan Penyeludupan 8,3 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi dari...

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 8,3 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi dari Malaysia

Batam (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polresta Barelang Batam menggagalkan penyelundupan 8,3 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari Malaysia.

Bersamaan temuan tersebut, tiga orang juga ditangkap dengan inisial DE, AC dan AK alias K.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus besar berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Pada 24 November 2020, sekira jam 16.00 WIB, dilakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka inisial DE yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menggunakan kapal speed boat fiber,” ujar Darmawan, saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (30/11/20).

Ia mengungkapkan, saat tiba di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke perairan laut Nongsa, Batam dan disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah jerigen warna biru.

“Didalam jerigen tersebut berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Qing Shan, 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk Drypers,” sambung Wakapolda.

Dari penangkapan terhadap DE kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada Selasa, 24 November 2020, sekira jam 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Batam.

“Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan diketahui satu pelaku berinisial A yang masih menjadi DPO,” terangnya.

Wakapolda menuturkan, keseluruhan barang bukti sabu tersebut seberat 8,3 kg atau setara 8,322 gram, dengan dua orang tersangka DE dan AC.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura,” ungkap Wakapolda.

Sementara untuk pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir, kata Wakapolda , berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika internasional dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perairan Batam.

“Pada 18 November 2020 sekira jam 18.00 WIB, tim Opsal Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial AK alias K,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, sebut Wakapolda, ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink.

“Tersangka diamankan di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” bebernya.

Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini tim dari Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

Wakapolda berharap penangkapan ini bisa membuka jaringan narkoba sehingga bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka.

“Informasi yang kita dapat pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain,” pungkas Wakapolda Kepri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (yen)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer