Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaKepriBea Cukai Batam Limpahkan Perkara Narkotika Jenis Sabu ke Ditresnarkoba Polda Kepri

Bea Cukai Batam Limpahkan Perkara Narkotika Jenis Sabu ke Ditresnarkoba Polda Kepri

Batam (Nadariau.com) – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri pada Minggu (11/10/20) menerima limpahan perkara kasus narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 2 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka berinisal TR dan AS berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam pada Minggu (11/10/20) sekitar pukul 07.10 WIB oleh petugas Avsec yang sedang bertugas pada hari itu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, bahwa petugas Avsec yang sedang bertugas tersebut mencurigai salah seorang penumpang tujuan Lombok di jalur hijau dan kemudian dilakukan penggeledahan badan manual dan ditemukan kristal bening yang diduga sabu dibagian dada seorang calon penumpang.

“Selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap tersangka,” sambung Kombes Pol Harry Goldenhardt.

keduanya, kata Harry, mengaku akan bersama-sama berangkat menuju Lombok dan ditemukan dari dalam bra warna putih satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat seberat 117 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 kapsul dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 pakaian dalam Bra warna putih, 1 unit Handpone Vivo warna merah metallic dan 6 lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.

“Adapun terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada pelapor (PNS Bea dan Cukai) dan melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri,” terangnya.

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2). Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yen)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer