Batam (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 kg atau 2.559,68 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Polda Kepri, jalan Hang Jebat, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (6/10/2020).
“Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan petugas dari 4 kasus Laporan Polisi terhadap 8 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Dari 4 Laporan Polisi didapati 8 orang tersangka, yang berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 gram yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam.
Kemudian 3 orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam.
Selanjutnya 2 tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Dan 2 tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram yang diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini (Selasa) merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode September 2020,” beber Kabid Humas.
Dia mengungkapkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 8 tersangka tersebut adalah 2.663,68 gram.
“Dari barang bukti 2.663,68 gram yang dilakukan pemusnahan adalah 2.559,68 gram, sedangkan sisanya sebanyak 104 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau,” katanya.
Harry menjelaskan, dari barang bukti seberat 2.663,68 gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.
Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Balai POM dan LSM Granat. (yen)