Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli, Kecuali Kelas III

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemerintah pusat telah menaikan seluruh kelas iuran BPJS kesehatan, mulai kelas I, II dan III pada 1 Juli 2020.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada Pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara, untuk Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

“Kenaikan iuran ini sudah berdasarkan pertimbangan oleh Pemerintah pusat. Karena setiap BPJS perlu untuk pembaharuan dalam penerapan iuran. Dengan kenaikan iuran ini bisa dilakukan subsidi silang antara masyarakat yang mampu dengan yang tidak mampu, dalam mendapatkan jaminan kesehatan selama massa Pandemi Corona,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Nora D Manurung kepada wartawan melalui Media Gathering Online menggunakan Zoom Meeting, Selasa (30/6/2020).

Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya naik jadi Rp42.000. Namun karena disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500, maka iuran perbulannya tetap sebesar Rp 25.500,00.

Namun pada Januari tahun 2021 subsidi akan dikurang menjadi Rp7000. Maka iurannya akan dibayar sekitar Rp 35.000 perbulan.

“Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini sudah disosialisakan kepada masyarakat. Baik melalui media informasi maupun dalam kegiatan program BPJS kesehatan,” ujar Nora. (ind)