Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaIndeksEkonomiDisperindag Pekanbaru Keluarkan Izin Usaha yang Dibutuhkan untuk Beroperasi Selama PSBB

Disperindag Pekanbaru Keluarkan Izin Usaha yang Dibutuhkan untuk Beroperasi Selama PSBB

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sejumlah tempat usaha di Pekanbaru mengajukan izin rekomendasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru agar tetap beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Hal ini dibenarkan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, bahwa ada sejumlah tempat usaha yang mengajukan izin kepadanya untuk bisa beroperasi saat PSBB.

Dijelaskan Ingot, izin rekomendasi itu hanya bisa diberikan kepada tempat usaha yang dinilai memang dibutuhkan masyarakat. “Seperti bengkel dan usaha industri,” kata Ingot, Selasa (12/5/2020).

Tapi kata Ingot, izin rekomendasi ini tidak berlaku bagi usaha warung internet dan tempat hiburan yang memang diwajibkan tutup selama pandemi Covid-19 ini.

Diperkirakan Ingot, pada PSBB tahap I ada sekitar 70 tempat usaha yang diberikan izin rekomendasi, namun untuk tahap II ini masih belum diketahui.

“Tahap pertama PSBB itu ada sekitar 70 lebih tempat usaha yang dikeluarkan izinnya,” ungkapnya.

DIjelaskan Ingot, untuk pelaku usaha yang membutuhkan izin rekomendasi dari Disperindag bisa mendaftar melalui online di situs informasi industri nasional.

Namun karena kebanyakan usaha belum memiliki akun untuk masuk ke informasi industri nasional, makanya banyak yang berinisiatif untuk datang langsung ke Disperindag. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer