Pekanbaru (Nadariau.com) – Polisi Lalu Lintas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menilang satu unit mobil Toyota Fortuner diduga milik anggota DPRD di Sumatera Barat (Sumbar). Mobil itu menggunakan tiga nomor polisi palsu.
Mobil itu terjaring dalam Operasi Patuh Muara Takus 2019 yang digelar di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Selasa (3/9/2019). Plat mobil itu bernomor BA 1046 BS, BA 1585 E, dan BA 2 E.
“Kendaraan itu diduga milik anggota dewan di Sumatera Barat yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Seharusnya mobil dinas tapi digunakan dengan plat non dinas,” kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto.
Kecurigaan polisi berawal ketika mobil dinas warna hitam itu melintas di Jalan Cut Nyak Dien dan dihentikan. Polisi melihat kondisi fisik plat mobil dan membukanya. Ternyata ada tiga plat polisi yang terpasang berlapis di mobil itu.
Polisi lalu memberikan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi mobil tersebut. SIM pengemudi dan STNK disita untuk bukti pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi patut diduga terjadi suatu pelanggaran yang tidak patut hingga kami lakukan penilangan. Plat nomor, STNK dan SIM pengemudi ditahan,” tegas Wimpiyanto.
Wimpiyanto menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pemilik mobil tersebut, terkait penggunakan plat polisi yang lebih dari satu.
“Apa tujuannya dan motifnya gunakan plat mobil banyak dengan nomor berbeda-beda,” ucap Wimpiyanto.
Dugaan sementara, kata Wimpiyanto, pemilik mobil sengaja membuat plat kendaraan palsu lebih dari satu agar bisa dibawa ke mana-mana di luar dinas.
“Indikasinya mungkin malu membawa mobil dinas untuk jalan-jalan,” kata Wimpiyanto.
Wimpiyanto berpesan agar mobil dinas dari negara digunakan sesuai peruntukan dinas.
“Jangan gunakan di luar dinas agar tidak menimbulkan pendapat berbeda di masyarakat,” kata Wimpiyanto. (son)