Kamis, April 23, 2026
BerandaIndeksEkonomiJatuh Tempo Pembayaran PBB di Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 September

Jatuh Tempo Pembayaran PBB di Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 September

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pembayaran pajak PBB tahun ini jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus lalu. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan memperpanjang pembayaran pajak PBB tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2019.

Hal ini dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019.

Perpanjangan pembayaraan PBB tersebut sesuai dengan surat keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 547 tahun 2019 tentang jatuh tempo pembayaran pajak PBB perdesaan dan perkotaan tahun pajak 2019.

”Ya, kita perpanjang untuk pembayaran PBB hingga tanggal 30 September 2019 mendatang. Itu sudah sesuai dengan surat keputusan dari walikota Pekanbaru. Oleh sebab itu, kita imbau kepada masyarakat agar dapat membayar pajak, sehingga terhindar dari denda,” ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Norpendike Prakasa Selasa (3/9/2019).

Diberitakan, Norpendike menjelaskan, untuk tempat pembayaran PBB masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru.

Wajib pajak, sebutnya, sudah bisa bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau Indomaret dan Alfamart.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bapenda Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat wajib pajak segera membayar PBB di tempat yang terdekat. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer