Pekanbaru (Nadariau.com) – Dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhitung 5 Agustus hingga akhir Oktober 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau, menetapkan status siaga darurat bencana asap.
Penetapan status siaga darurat bencana asap ini ditetapkan dalam rapat gabungan yang berlangsung di aula kantor Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pekanbaru, Senin (5/8/2019) siang.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer ini dihadiri perwakilan TNI/Polri, BPBD Riau, BMKG stasiun Pekanbaru, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan pemerintah kota.
Dikatakan M Noer, status siaga darurat bencana asap itu ditetapkan mengingat kualitas udara di Pekanbaru sejak beberapa pekan terakhir terus memburuk akibat diselimuti asap kiriman dari kabupaten/kota tetangga.
“Jadi kita sepakat, mulai hari ini hingga Oktober kita tetapkan siaga darurat bencana asap untuk Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Dengan penetapan status siaga darurat bencana asap, M Noer memerintahkan kepada OPD terkait agar meningkatkan koordinasi guna penanganan di lapangan.
“OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DLHK dan Damkar harus saling berkoordinasi. Sehingga ketika kualitas udara semakin memburuk, maka bisa diambil langkah seperti meliburkan sekolah dan membagikan masker kepada masyarakat,” ucapnya. (ind)