Rohul (Nadariau.com) – Polres Rokan Hulu (Rohul) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul Roy Roberto dan Bendaharanya Oktavia Yuliwanti, sejak Kamis (04/10/2018) kemarin.
Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara pengadaan anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa kecamatan di Rohul itu resmi ditetapkan tersangka pasca gelar perkara di Mapolda Riau beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, sedikitnya ada 15 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dikabarkan merupakan istri salah seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Rohul.
Pada perkara dugaan penyelewengan anggaran PJU di Dishub Rohul ini, Kepolisian mengindikasi ada kerugian negara sekitar Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pasir Pengaraian.
Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS SIK, mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul merupakan penanganan perkara dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rohul.
Dengan tersangka Roy dan Oktavia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.
“Dalam perkara ini kita juga sita beberapa dokumen dan surat, semuanya terkait kegiatan itu,” kata Kompol Willy.
Beredar kabar, bahwa uang tagihan PJU itu dipakai tersangka Roy untuk membayar tagihan seragam Linmas Satpol PP Rohul, ke penjahit, semasa dirinya masih menjabat Kasatpol PP Rohul tahun 2015 lalu.
Ditanya mengenai hal itu, Kompol Willy mengakui pihaknya bekerja bukan berdasarkan opini atau kabar yang beredar.
Namun diakuinya, perkara tagihan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul ini masih didalami Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.
“Ya masih kita dalami mengenai untuk apa uang itu dipergunakan,” jelas Willy.
Kompol Willy menambahkan, PPTK Anggaran PJU di Dishub Rohul juga sudah diperiksa oleh Penyidik. Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK juga masih dalam proses dan perlu dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diuji.
“Kita untuk uji, apakah memang ini memang terindikasi (Pemalsuan tanda tangan PPTK) atau tidak. Jadi supaya jelas, maka hal itu masih dalam proses,” tutur Willy
Ditanya soal peran tersangka Roy dan Oktavia, Kompol Willy menambahkan dilihat dari struktur jabatan terkait pimpinan dan bawahan yang diduga turut membantu. Sehingga terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang.
“Untuk 15 saksi ini tidak hanya internal, tapi ada juga saksi ahli yang kita mintai keterangan untuk menentukan bahwa perkara ini atau masalah ini memang sudah layak dan cukup untuk kita tingkatkan,” terang Willy.
Tersangka Roy dan Oktavia terancam dijerat Pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Willy. (tra)


