Gusti SH MH: Masyarakat Kotalama Rohul Minta Dirut PTPN V Selesaikan Sengketa Lahan

Rohul (Nadariau.com) – Masyarakat Banja Landang Pasungan Kelurahan Kotalama, Kabupaten Rohul meminta Direktur Utama (Dirut) PTPN V bisa segera menyelesaikan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

Kuasa Hukum masyarakat Kotalama Gusti Randa SH MH menjelaskan sengketa lahan antara masyarakat Banja Landang Pasungan Kelurahan Kotalama dengan PTPN V Sei Intan sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1980 hingga saat ini atau sejak 28 tahun lalu.

Sengketa ini akan terus berlangsung jika tidak ada penyelesaian. Sebelumnya  pada tahun 1964, masyarakat tempatan sudah bekebun dilokasi lahan yang saat ini dikelola oleh PTPN V Sei Intan.

“Kita punya saksi hidup dan  bukti Surat Keterangan (Suket) pemilik kebun getah tua yang dikeluarkan oleh pemerintahan pada waktu itu. Dokumen yang dimiliki klien kami miliki  pada tahun tanggal 20  September 1998 pemerintah setempat yaitu Kelurahan Kotalama menegaskan bahwa ada 32 nama masyarakat sebagai pemilik ladang di Sialang Pasungan Kotalama masuk dalam Parit Gajah yang saat ini diolah sudah satu daur kebun kelapa sawit dan sedang dilakukan replanting,” kata Gusti, Kamis (26/07/2018).

Menurut Gusti pihaknya telah melakukan pertemuan di Kecamatan dan di DPRD Rohul dan kesimpulan rapat pada tanggal 11 Mei 2018 dihadapan Komisi I DPRD Rohul.

Dimana pihak PTPNV sendirilah yang mengajukan alternatif penyelesaian agar masyarakat mencari lahan pengganti yang biayanya ditanggung PTPN V.

“Namun hingga saat ini pihak PTPNV justru bersurat lewat kuasa hukumnya bahwa PTPNV tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat,” ujar Gusti.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa masyarakat meyakini PTPNV telah mengambil paksa lahan tersebut. Kemudian mengabaikan hak-hak masyarakat dan tidak pernah dialukan ganti rugi terhadap yang punya lahan.

Selanjutnya menurut Gusti, seharusnya perusahaan  bisnis negara yang tujuan keuntungannya adalah untuk masyarakat jangan sampai menzolimi dan merugikan masyarat.
Sebagai kuasa hukum dan masyarakat Kotalama Gusti mengingatkan Direktur PTPN V punya itikat baik untuk mencarikan solusi dan menyelesaikannya.

“Jika PTPN V tidak ada itikat baik, maka seperti yang disampaikan masyarakat kepada saya, bahsa masyarakat akan turun dan kuasai lahannya. Dan hal ini tentu akan berpotensi konflik, jadi kita tidak ingin terjadi kejadian tersebut,” tegas Gusti. (tra)