Pedagang Hewan Kurban Harus Mengantongi Surat Sehat Hewan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distankan) Pekanbaru menyebut bahwa penjual hewan kurban wajib mengantongi Surat Keterangan Sehat Hewan Ternak.

Hal ini disampaikan menyusul mulai berdatangannya para penjual hewan kurban dari luar Kota Pekanbaru, menjelang Hari Raya Iduladha 1439 H.

Distankan juga akan memantau hewan kurban tersebut untuk memastikan kelaikan dan kesehatan hewan.

Sekretaris Distankan Kota Pekanbaru Drh Firdaus Jumat (20/7/2018) mengungkapkan bahwa hewan kurban yang diperjual belikan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ajaran Islam.

Untuk itu, kata Firdaus, petugas sudah mulai dipersiapkan untuk memantau hewan baik Sapi maupun Kambing yang mulai didatangkan ke Pekanbaru.

“Kegiatan rutin tahunan kami siapkan yang pertama adalah tim sambil menunggu ternak- ternak masuk dari luar ke Pekanbaru, jadi tidak berulang ulang (pemeriksaan fisik, red),” ujar Firdaus.

Kegiatan pemantauan ini akan dilakukan di titik-titik keberadaan hewan ternak yang datang dari luar Pekanbaru.

Diterangkan Firdaus, hewan ternak milik penjual memang terlihat sehat secara fisik.

Kendati demikian, tetap saja akan dilakukan pemeriksaan ulang ketika petugas Distankan turun melakukan pengecekan fisik serta memeriksa kelengkapan administrasinya.

“Kami akan melakukan pengecekan secara fisik dan administrasinya. Dia membawa surat ijin kesehatan hewan dari daerah asal dan kami cek surat itu dan dicek hewan secara fisiknya,” ujarnya. (ind)