Kamis, Oktober 9, 2025
BerandaHeadlineMr Sang Pembuat Uang Palsu Ditangkap di Rohil

Mr Sang Pembuat Uang Palsu Ditangkap di Rohil

Rohil (Nadariau.com) – Mr (24), yang beralamat di Jalan Bambu Kuning Km 03 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sang pembuat Uang Palsu (Upa) akhirnya ditangkap polisi.

Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir  menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu (upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 08 Paket B, Kepenghuluan Bahtera Makmur,Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (3/7/2018) .

Kasatreskrim Polres Rokan Hilir Akp M.Faisal Ramzani SH SIK dalam press releasenya mengatakan, nilai uang palsu (upal) yang sudah dibuat oleh Mr sebanyak Rp.7000.000. Uang palsu yang diedarkan oleh pelaku ke tengah-tengah masyarakat sudah Tiga (3) hingga Empat (4) kali.

Kronologis kejadian pengungkapan tindak pidana uang palsu (upal) tersebut terjadi pada hari Minggu (1/7/2018) sekira Pukul 11.00 WIB, setelah didapat informasi tterjadi peredaran uang palsu di daerah Bagan Batu Km 12 Kencana,Kecamatan Bagan Sinembah.

Uang palsu tersebut digunakan oleh Andi untuk membayar hutang kepada Wanda sebanyak Rp.500.000. Pengakuan Andi, upal  tersebut didapat dari Randi. Kemudian,  tim opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Randi, dan ditemukan barang bukti (bb) tersebut.

Kasatreskrim Polres Rokan Hilir Akp M.Faizal Ramzani SH SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tindak pidana uang palsu (upal), terutama kepada ibu-ibu yang sering berbelanja di pasar.

Dikatakannya, apabila berbelanja ke pasar,  harap dengan menerapkan Tiga (3) D yaitu, diraba, dilihat dan diterawang terlebih dahulu uang yang mau dibelanjakan.

Adapun barang bukti  (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Satu  (1) unit printer merk HD Desk2 warna putih, Dua (2) buah gunting warna putih dan hijau, 1/2 rim kertas Hps F4 warna putih, pecahan mata uang (100.000,) sebanyak  (32) lembar, pecahan mata uang (50.000,) sebanyak (29) lembar.

Pelaku tindak pidana uang palsu (upal) Mr  terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar pasal 36 Ayat 1,2 dan ayat 3,Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 jo pasal 245 KUHAPidana dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara. (sd)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer