Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Partai dan Bacaleg

Penertipan alat peraga kampanye.

[divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan telah menghimbau kepada seluruh pengurus Partai maupun Bacaleg agar segera menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada Minggu (27/05/2018) kemarin.

Hingga sekarang, Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai maupun Bacaleg masih terpasang di sejumlah ruas jalan se-Provinsi Riau.

“Kepada seluruh Panwas disetiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak keamanan baik Kepolisian maupun Satpol PP agar melakukan proses penurunan APS tersebut”, pinta Rusidi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Hasil Pemantauan Rusidi Rusdan, Sedikitnya 40 buah APS Partai maupun Bacaleg telah diturunkan oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Meranti pagi ini, Selasa (29/05/2018).

“Sejak pukul 09.00 Wib, saya bersama kawan-kawan Panwascam, PPL, dan Satpol PP telah menurunkan kurang lebih 40 buah APS yang terpasang, yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti,” ujar Romi Indra SE, Anggota Panwas Kabupaten Kepulauan Meranti, Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga.

APS yang di turunkan tersebut berada di jalan Diponegoro, jalan Pelabuhan, jalan Alair dan Jalan Kartini, masih dalam wilayah Kecamatan Tebing tinggi .

“Berdasarkan instruksi Ketua Panwas Kabupaten Meranti bapak Syamsurizal S.IP kepada seluruh Panwascam, bahwa hari ini wajib steril/bersih dari Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai maupun Bacaleg di Kabupaten Meranti”, tambah Romi Indra.

Tidak hanya di Kabupaten Kepulauan Meranti saja, Penurunan APS dilakukan juga di Kota Dumai. Ketua Panwas Kota Dumai, Supratman SPdI mengatakan, Kurang lebih 10 buah APS di Kecamatan Dumai Selatan dan Dumai Barat telah diturunkan oleh Panwascam dan jajarannya sejak pukul 09.00 Wib pagi ini.

Di Indragiri Hulu (Inhu), Anggota Panwas Kabupaten Inhu Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Mulianto SE mengatakan, Sedikitnya 45 buah APS telah diturunkan Panwascam dan jajarannya, APS tersebut terdiri dari 23 buah Spanduk, 21 buah baliho, dan 1 buah banner.

Mulianto menambahkan, APS yang telah diturunkan tersebut didapat dari Kecamatan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lili, Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dan Kecamatan Batang Peranap.

Berbeda halnya dengan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebelum Panwas kabupaten melakukan penurunan APS, Pengurus Parpol maupun Bacaleg telah menurunkan terlebih dahulu.

Sampai hari ini, Panwas Kabupaten Kuansing bersama Panwascam, dan jajarannya telah menurunkan 6 buah APS yang berada di Kecamatan Sentajeraya, Kecamatan Pangean, dan Kecamatan Kuantan Hilir.

“Kemarin kami mendapatkan permintaan dari salah satu Parpol, untuk menurunkan spanduk pada malam hari dan itu kami lakukan langsung,” Ujar Nur Afni SSos Anggota Panwas Kabupaten Kuansing, Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Penurunan APS ini adalah langkah nyata dan bentuk keseriusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau bersama Panwas Kabupaten/Kota beserta jajarannya dalam menegakkan hukum dan peraturan yang di amanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia. (rilis)