[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Siak (Nadariau.com) – Sejak Januari sampai Maret 2018 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak telah menangkap sekitar 30 orang tersangka narkoba.Tersangka ini terdiri dari pengedar dan kurir.
Dari 30 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan perempuan yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
“Semua tersangka ini kita tahan untuk proses penyidikan. Untuk barang bukti keseluruhan dari tersangka ini sebanyak 28,32 gram. Untuk pil ekstasi ada 1 butir dan sebagian lainnya sudah dimusnahkan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, Senin (26/03/2018).
Saat ditanyakan hasil tangkapan 30 tersangka ini dilakukan secara bersama, mantan Kanit Reskrim Polsek Tampan ini menjelaskan sebanyak 30 tersangka yang diamankan di waktu dan lokasi berbeda.
“Ada yang sebagai pengguna, ada juga sebagai kurir bahkan sampai kepada pengedar. Rata-rata mereka ini edarkan narkoba kepada anak remaja,” ungkapnya.
Selain narkoba, Herman dan anak buahnya juga menyita barang bukti berupa 2 unit mobil pribadi yang digunakan pelaku untuk transaksi. Serta ada pula 5 unit sepeda motor, dan handphone sebanyak 21 unit.
“Modusnya dengan edarkan kepada anak remaja secara geratis. Setelah kecanduan, baru tersangka menjual dengan harga yang dipatokan sesuai paket,” bebernya.
Untuk tangkapan ini, Herman mengatakan akan terus berupaya untuk mengawasi peredaran narkoba di Kabupaten Siak agar generasi muda tidak rusak.
“Kita akan mengawasi, memantau anak-anak muda di Siak ini agar tidak terjerumus ke dunia narkoba. Karena jika sudah terkena narkoba, perilaku akan berubah dan bisa mengarah kepada tindak kriminal. Tidak hanya itu, kita juga sudah melakukan penyuluhan tentang bahayanya narkoba ke sekolah-sekolah di Siak,” tutup Herman. (ina)