Minggu, September 15, 2024
BerandaHeadlineMulai Maret 2018 Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus

Mulai Maret 2018 Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – Mulai 14 Maret 2018, biaya pengesahan STNK tahunan telah dihapus pemerintah.

Sementara untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan STNK lima tahunan tetap dikenakan biaya.

“Pengesahan STNK yang tahunan saja yang dicabut untuk roda dua dan roda empat,” kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dikonfirmasi detikOto, kemarin.

“Untuk yang lima tahunan tetap. Itu kan ganti STNK, bayar STNK itu tetap,” sambung Bayu.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, Lampiran Nomor D angka 1, penerbitan STNK kendaraan roda dua atau roda tiga untuk STNK baru maupun perpanjangan per penerbitan per lima tahun dikenakan tarif Rp 100.000.

Sedangkan Lampiran Nomor D angka 2, penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih untuk STNK baru maupun perpanjangan per penerbitan per lima tahun dikenakan tarif Rp 200.000.

Sementara itu, pengesahan STNK tahunan dihapuskan tarifnya. Sebelumnya, pengesahan STNK tahunan untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan Rp 25.000 per pengesahan per tahun, sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp 50.000 per pengesahan per tahun.

Bayu menyatakan, penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan ini sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang mencabut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Diberitakan sebelumnya, MA menyatakan lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. (detik/nrc)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer