Bank Riau Kepri Dipercaya BPKH Kelola Dana Haji 

Dirut Bank Riau Kepri DR Irvandi Gustari menyerahkan cinderamata ke Kepala BPKH Dr Anggito Abimanyu, usai pertemuan.

PEKANBARU (Nadariau.com) – Bank Riau Kepri terus membuktikan diri sebagai bank terpercaya saat ini. Hal itu dibuktikan dengan dipercayainya unit syariah bank berlogo tiga layar terkembang ini menjalankan 3 fungsi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yaitu fungsi penerimaan, penempatan dan likuiditas.

Dari 31 bank yang dipercaya sebagai mitra BPKH, kebanyakan hanya dipercaya untuk menjalankan 2 fungsi saja. Sementara Bank Riau Kepri sebagai bank yang komit terhadap pengelolaan dana haji Provinsi Riau dan Kepri diberi kepercayaan menjalankan 3 fungsi.

Pertama fungsi penerimaan, yaitu sebagai penerima setoran haji yang diberi kewenangan membuka rekening, tabungan jamaah haji, menerima setoran awal dan lunas dan mendistribusikan virtual account.

Kemudian fungsi penempatan dan fungsi likuiditas yaitu sebagai bank pengelola likuiditas penyelenggaraan ibadah haji termasuk pengelolaan dan penyediaan keuangan haji yang setara dengan kebutuhan 2 kali BPKH dan cadangan pengembalian disebabkan pembatalan porsi dan pengembalian setoran awal.

Untuk fungsi likuiditas, BPKH hanya dipercayakan kepada 7 bank di antaranya Bank Riau Kepri, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Aceh, UUS Bank Permata, dan UUS Bank Jatim.

BPKH menetapkan Bank Riau Kepri bersama 30 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 hingga Maret 2021.

BPS-BPIH yang ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi dalam pengelolaan keuangan haji. Perjajian Kerjasama ini telah ditandatangani Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr Anggito Abimanyu bersama Direktur Utama Bank Riau Kepri DR Irvandi Gustari, Rabu (7/3/2018).

Adapun jumlah BPS-BPIH yang ditetapkan mencapai 31 BUS/UUS. Jumlah tersebut terdiri dari 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPlH Operasional, 7 BPS-BPlH Likuiditas, 27 BPS-BPM Penempatan, 6 BPS-BPIH Nilai Manfaat dan 11 BPSSPIH Mitra investasi.

BPS-BPIH ditetapkan sesuai dengan UU34/2014, PP 5/2018 dan Peraturan BPKH nomor 4 tahun 2018. Persyaratan sebagai BPS-BPIH adalah memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jamaah dan kemampuan cash management.

Setelah terpilih menjadi BPS-BPIH, 31 bank syariah tersebut akan bekerjasama dengan BPKH menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr Anggito Abimanyu menyampaikan kerjasama BPKH dan BPS-BPIH tidak terbatas pada pelayanan penerimaan setoran, tetapi juga dalam pengeolaan nilai manfaat dan investasi, baik investasi langsung maupun investasi pembiayaan syariah dan lainnya.

BPKH juga bersinergi dengan tiga bank milik negara dalam memperluas layanan keuangan syariah bagi jamaah haji. Jumlah layanan keuangan syariah diharapkan akan terus bertambah dan dapat meiayani jamaah haji yang tidak terlayani oleh BUS/UUS di seluruh pelosok Indonesia.

Dengan penetapan BPS-BPIH diharapkan mampu melayani tambahan lebih dari 550 ribu jamaah baru setiap tahun, pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi dan dukungan bagi penyelenggaraan ibadah haji.

Pada Februari 2018, seluruh dana/pengeloaan keuangan haji di BPS-BPIH telah dipindahkan dari Kementerian Agama kepada BPKH. BPKH mendapat dukungan dari DSN-MUI mengenai akad wakalah jamaah haji, penjaminan dari LPS, dan kerjasama dengan OJK dan Bank indonesia mengenai pengelolaan keuangan syariah. (bud)