Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru meringkus seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi.
Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di di pinggir Jalan Binawidya, Gang Bangau Jaya, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Rabu (26/08/2026) malam.
Dari tangan tersangka berinisial AS (19), petugas menyita 207 butir pil yang diduga ekstasi dengan tiga jenis merek dan warna berbeda.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Binawidya.
“Kami mendapatkan informasi adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Binawidya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata AKP Noki Loviko, Minggu (30/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polresta Pekanbaru IPTU Santo Morlando bergerak melakukan penyelidikan.
Untuk memastikan dugaan transaksi, petugas kemudian menggunakan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil memancing AS ke lokasi yang telah ditentukan dan langsung mengamankannya.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan petugas keamanan, polisi menemukan sebuah plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening yang berisi ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 207 butir pil yang diduga ekstasi berbagai merek.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek, yaitu Heineken, Minion dan Marvel,” kata AKP Noki.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MM.
Polisi kemudian menetapkan MM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap pria yang diduga berperan sebagai pemasok tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama MM. Saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan dan kami akan terus melakukan pengembangan,” kata AKP Noki.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan AS. Penyidik masih mendalami jaringan di atasnya untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mencari tahu sumber barang tersebut,” tutup AKP Noki.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus memburu MM guna membongkar jaringan pemasok di balik peredaran ratusan pil yang diduga ekstasi tersebut.(sony)


