Sabtu, Agustus 29, 2026
BerandaHeadlineTerjebak Jebakan MiChat, Pria di Pekanbaru Diperas, 5 Pelaku Ditangkap

Terjebak Jebakan MiChat, Pria di Pekanbaru Diperas, 5 Pelaku Ditangkap

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan yang diduga menggunakan modus jebakan melalui aplikasi MiChat berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial FS (20), DS (26), CT (42), PS (22) serta JM (19).

IMG_20260829_200715

Sementara itu, empat orang lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berinisial MR (34) datang ke sebuah hotel di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).

“Korban datang ke hotel dan kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan. Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan tersebut datang ke kamar korban,” kata AKP Leo, Sabtu (29/08/2026).

Setelah terjadi komunikasi dan tawar-menawar, tiba-tiba dua orang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke kamar korban. Kedua pria tersebut kemudian diduga melakukan pemerasan dan mengancam korban.

Tidak lama berselang, sejumlah rekan pelaku turut datang ke kamar. Para pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa dua unit telepon seluler dan satu buah power bank.

“Barang milik korban yang diambil berupa satu unit Vivo Y21 warna biru, satu unit Redmi Note 15 warna hitam dan satu buah power bank berkapasitas 60.000 mAh,” kata AKP Leo.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, para pelaku meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar hotel.

Merasa dirugikan dan mengalami ancaman, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Sukajadi memperoleh informasi keberadaan dua orang yang diduga terlibat di Hotel Radja, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Dari informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial FS dan DS, berikut sejumlah barang bukti.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan tindakan penangkapan. Dua orang berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKP Leo.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Hasilnya, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim kembali bergerak ke kawasan Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang lainnya, yakni CT, PS dan JM.

“Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Leo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial K, P, S dan G dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi BM 1789 AAK serta tiga unit telepon seluler merek Vivo, Samsung dan Realme.

AKP Leo menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara keseluruhan peran masing-masing pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang telah masuk DPO. Kami akan terus melakukan penyelidikan sampai seluruh pihak yang terlibat dapat diamankan,” kata AKP Leo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer