[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Adi, 28 tahun seorang warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dengan sukarela menyerahkan dua ekor beruang (Helarctos malayanus) kepada Balai Besar KSDA Riau pada hari.
Kedua beruang tersebut berumur sekitar 4 tahun merupakan dua sejoli, berjenis kelamin jantan dan betina. Penjemputan kedua beruang dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Murmaiddin Putrapper, Polisi Kehutanan pada Balai Besar KSDA Riau.
Menurut keterangan Adi, satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa tersebut diperolehnya pada saat yang bersangkutan melakukan pembersihan kebun sawit di Bunut sekitar tiga tahun yang lalu. Saat ditemukan beruang masih sangat kecil dan ditinggalkan oleh induknya.
Balai Besar KSDA Riau menghimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap dan atau memburu binatang liar di hutan untuk iseng, hobby, kesenangan atau diperjualbelikan.
Karena hal ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 dimana pada Pasal 40 bagi yang melanggar dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
Perlu diketahui bersama bahwa satwa merupakan penyeimbang ekosistem kehidupan alam disamping satwa liar memiliki penyakit bawaan yang bersifat zoonosys atau menular pada manusia.
Oleh sebab itu kepada masyarakat yang menemukan dan atau masih memelihara satwa liar agar menyerahkan kepada petugas Balai Besar KSDA Riau melalui Call Center Kami Nomor 081374742981 untuk dilepasliarkan ke habitatnya. (wid)