Sabtu, September 14, 2024
BerandaHeadlineDua Pejabat Kehutanan Kampar Ditahan Dirkrimsus Polda Riau

Dua Pejabat Kehutanan Kampar Ditahan Dirkrimsus Polda Riau

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – Akibat tersandung karena dana perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2014 sampai 2015, dua orang pejabat Kehutanan Kampar resmi ditahan oleh Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Senin (26/02/2018).

Dua tersangka yang resmi ditahan ini yakni Kepala Dinas Kehutanan berinisial MS dan sebagai Bendahara Dinas Kehutanan berinisial TG.

Terkait penahanan ini, saat dikonfirmasi, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Dasman Ginting menjelaskan proses ini merupakan penyelidikan dari tahun 2016 silam.

“Untuk modus yang dilakukan dua terduga korupsi ini dengan membuat anggaran perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas nyata. Namun anggaran tersebut diduga dipotong, dan digunakan di luar dari ketentuan,” AKBP Dasman.

Untuk proses penyidikannya, Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Riau mengatakan sudah dilakukan sejak tahun 2016 silam dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa.

Penyidikan dan penahanan ini bertujuan untuk menemui adanya petunjuk baru dan memudahkan proses kelanjutannya.

Semoga dalam waktu dekat berkas perkaranya sudah menjalani Tahap II. Dan segera menjalani proses persidangan.

Atas perbuatan kedua terduga tersangka korupsi ini, mereka merugikan negara senilai Rp3,6 miliar. “Saat diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp3,6 miliar,” bebernya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ke dua terduga dijerat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Dasmin. (ari)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer