Kamis, September 12, 2024
BerandaHeadlineAgus Pecat Dua Personel Satpol PP Pekanbaru

Agus Pecat Dua Personel Satpol PP Pekanbaru

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono pecat dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Dua personel berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) ini dipecat karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum, yaitu melakukan Pungutan Liar (Pungli)

Pemecatan dua personel Satpol berstatus THL itu berlangsung dalam upacara yang dipimpin Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, di halaman kantor Satpol PP setempat, Jum’at (23/02/2018).

Proses pemecatan diawali dengan pembacaan surat keputuasan (SK) pemecatan, dilanjutkan dengan pencopotan seragam terhadap kedua personel bersangkutan.

Kepala Satpol PP Agus Pramono dalam pengarahannya menyampaikan jika kedua personel yang dipecat telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan telah mencemarkan nama baik instansi Satpol PP.

“Keputusan ini terpaksa saya ambil, karena sudah berulang kali diingatkan, tapi tetap terjadi. Ini keputusan yang tidak menyenangkan bagi saya dan anda, tapi keputusan ini harus saya lakukan,” tegas Agus.

Dengan sanksi itu, Agus berharap bisa menjadi cambuk bagi personel lain agar tidak berbuat hal yang dapat merugikan diri sendiri dan instansi tempat bekerja.

Jadikan ini cambuk untuk semua. Jangan sampai ada lagi ke depan yang melakukan hal yang sama. Jangan sampai ada tambahan.

Terhadap personel yang dipecat, Agus menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian selama bertugas sebagai petugas penegak peraturan daerah (perda).

“Dan terhitung hari ini, Jum’at, tanggal 23 Februari pukul 16.10 WIB, saudara resmi dikeluarkan dari Satpol PP. Terima kasih atas pengabdiannya,” kata Agus. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer