[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.com) – Parkir dilingkungan kantor pemerintahan gratis. Jadi tidak ada alasan bagi juru parkir untuk memungut parkir di sana.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru Bambang Armanto menegaskan pungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan oleh juru parkir tidak ada memiliki izin alias ilegal.
“Dishub tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada juru parkir untuk memungut biaya parkir dilingkungan pemerintahan,” kata Bambang, Senin (19/02/2018).
Bambang menyatakan pernyataan ini yaitu untuk menyikapi adanya petugas parkir yang berkeliaran di kantor-kantor pemerintahan.
Dan juru parkir itu meminta tarif parkir kepada warga yang mengurus berbagai keperluan di kantor pemerintahan bersangkutan.
Menindaklanjuti itu, Bambang mengaku sudah turun langsung ke kantor pemerintahan untuk menindak jukir ilegal tersebut.
“Diakui dia, banyak kelurahan warga tentang keberadaan jukir ilegal itu. Untuk itu, kami turun langsung ke lokasi karena memang banyak masyarakat yang resah,” ujar Bambang.
Meski target retribusi parkir yang ditetapkan Pemko Pekanbaru terus meningkat setiap tahunnya, namun harus direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita menerapkan pungutan parkir harus sesuai Perda. Kemudian juru parkir yang bertugas harus memiliki SPT serta memakai atribut resmi dari Dishub Pekanbaru,” terang Bambang. (ind)