[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pengembalian berkas ini dikarenakan masih ada kekurangan materi, sehingga belum memenuhi unsur P19. Untuk itu harus segera dilengkapi sesuai dengan waktu telah ditentukan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan, pengembalian berkas ke Penyidik Polda Riau, Kamis (08/02/2018) kemarin.
“Diharapkan dalam waktu dekat kita akan lengkapi berkas, sesuai dengan petunjuk yang diberikan Kejati,” kata Guntur kepada wartawan, Jum’at (09/02/2018).
Saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Riau akan melengkapi kembali berkas dugaan penipuan sesaui petunjuk jaksa.
“Jika P19 sudah selesai maka berkas akan ditingkatkan menjadi P21. Agar dugaan penipuan yang dilakukan bos travel tersebut bisa segera disidangkan,” ujar Guntur.
Seperti pemberitaan sebelumnya berkas perkara dugaan penipuan ratusan jamaah umroh yang dilakukan pemilik Pentha Travel Wisata MYJ (32) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau (Tahap I) beberapa hari lalu.
Namun sebelum berkas dilimpahkan, terlebih dahulu Johan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Bulan Oktober 2017 lalu.
Namun saat ditetapkannya MYJ alias Johan sebagai tersangka, dirinya tidak langsung ditahan lantaran mempertimbangkan kemanusiaan karena Johan saat itu sakit.
Namun pada Bulan Januari 2018, akhirnya Polda Riau melalukan penahanan tersangka Johan serta menggeledah kantor Pentha Travel Wisata di Jalan Pandan, Pekanbaru.
Dari penggeledagan tersebut polisi berhasil menemukan tambahan barang bukti baru yakni kwitansi pembayaran, promo-promo umroh.
Data yang dirangkum, dalam kasus dugaan penipuan calon jamaah umroh ini memakan korban sebanyak 708 calon jamaah yang telah mendaftar sejak tahun 2015 sampai 2017 silam.
Untuk itu, polisi bahkan telah menghitung jumlah kerugian yang dialami korban seluruhnya mencapai lebih kurang Rp3,9 miliar. (ari)