Selasa, Mei 26, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Bongkar Sindikat Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

Polda Riau Bongkar Sindikat Situs Bank Palsu, Mahasiswa di Kampar Ditangkap

Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik pembuatan situs perbankan palsu (fake website) yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, sebagai tersangka. Ia diduga memproduksi dan menjual website tiruan yang menyerupai layanan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital untuk memfasilitasi kejahatan siber.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro melalui Kasubdit V, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.

“Dari patroli siber, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan profiling digital dan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa pelaku juga membuat website tiruan layanan internet banking,” kata Kompol Komang, Selasa (26/5/2026).

Berbekal hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Menurutnya, tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan website perbankan sehingga sangat mirip dengan situs resmi. Website palsu tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga mulai Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs.

“Link website palsu itu diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password hingga kode OTP ke situs palsu,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga sejumlah aplikasi dan perangkat lunak untuk membuat domain, hosting serta memodifikasi tampilan halaman perbankan.

Polisi juga menemukan layanan email, hosting dan tools pengembang website yang digunakan untuk mengedit script halaman internet banking agar menyerupai situs resmi bank.

Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menerima laporan dari dua korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas phishing menggunakan website buatan tersangka. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 miliar.

“Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, praktik phishing menjadi ancaman serius di era digital karena dapat menyebabkan pencurian data pribadi, pengambilalihan akun perbankan hingga pengurasan saldo rekening korban.

Menurutnya, modus kejahatan siber saat ini semakin canggih karena pelaku mampu membuat tampilan website yang nyaris identik dengan situs resmi sehingga masyarakat sulit membedakannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Polda Riau memastikan akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen kami melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang,” tutup Kompol Komang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer