[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Pekanbaru (Nadariau.cm) – Meski sudah di Penjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), namun pasangan suami istri ini tetap kompak jual narkoba.
Aksinya ini baru diketahui setelah seorang istrinya DR alias Rona (26), diamankan polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis jenis sabu di Tembilahan.
DR diketahui merupakan istri M (30), narapidana kasus narkotika yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Tembilahan.
Baca :Â Â Pemko Pekanbaru Buka Lowongan Satpol PP, Silahkan Mendaftar
DR sendiri diamakan polisi di Jalan Prof M Yamin, Garuda Sakti, Tembilahan Hilir, Kabupaten Inhil, Rabu (07/02/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
Sementara suaminya M, diamankan di Lapas Kelas II A Tembilahan sekitar pukul 06.45 WIB.
Dalam penangkapan DR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna merah berisikan sebuah kotak terbungkus kertas kado yang berisi 5 paket besar sabu seberat 500 gram, dua unit handphone merk Sony dan Samsung, satu buah dompet berisikan 8 kartu ATM, serta 2 buku tabungan BCA dan BRI.
Kemudian dari tersangka M di Lapas Kelas II A Tembilahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Android, satu unit Samsung warnah putih, dan uang tunai Rp175.000.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (07/02/2018) siang di Pekanbaru menyebutkan, penangkapan terhadap pasutri itu berawal dari laporan yang diterima Polres Inhil pada Selasa (06/02/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB.