[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Dengarkan Berita”][divide]
Dalam pemberitaan, media tidak boleh membeda bedakan suku, ras, agama dan daerah. Maka media harus membuat berita secara utuh sesuai kode etik jurnalistik, supaya apa yang diberitakan jelas pokok permasalahanya.
Sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Sebab dalam undang – undang pers, narasumber dan wartawan sama sama dilindungi. Untuk itu media harus bijak dan cerdas dalam menyajikan pemberitaan.
Baca : DRP Cucu Buya Salasa Siregar Bersilaturahmi ke Kantor DPP PERTI
“Tanggungjawab media itu sangat berat. Apalagi sekarang dalam suasana Pilkada. Maka media harus bisa memberikan edukasi dan menyampaikan informasi yang benar. Supaya Pilkada dapat berjalan aman dan lancar,” kara Nurul dalam kata pengantarnya.
Sementara Asisten Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Andi Susilawan menjelaskan, Bawaslu itu berfungsi sebagai pengawas, pelindung dan penegak hukum dalam Pemilu.
Maka Bawaslu juga menjadi hakim untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu. Seperti sekarang Bawaslu sudah menyidangkan beberapa KPU kabupaten/kota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
“Untuk sekarang calon bisa beriklan di media, namun kalau sudah masuk tahapan penetapan calon dan masa kampanye, iklan calon akan diatur oleh Bawaslu sesuai dengan aturan berlaku,” tegas Andi. (ind)


