Polsek Kerumutan Berhasil Ciduk Pelaku Pemerkosaan 1 X 24 Jam

Pelaku Pemerkosaan saat diamankan di Polsek Kerumutan

Pelalawan (Nadariau.com) – Seorang laki – laki diringkus Tim Reskrim Polsek Kerumutan, berisial RA (21) warga Desa Bukit Lembah Subur kecamatan Kerumutan, dimana pelaku telah melakukan tindakan pidana Pemerkosaan terhadap Wanita yakni DM (18), Jumat (19/01/2018).

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Iptu Maraden , membenarkan hal tersebut , peristiwa malang menimpa DM terjadi di kebun kelapa sawit milik masyarakat desa Lembah Subur.

Bermula saat Korban mencari kenalannya disalah satu medsos Facebook dan berkeinginan menjumpai teman dunia maya tersebut , karena tidak mengetahui alamatnya lantas dia bertanya pada warga setempat.

Tidak disangka seorang warga itu berniat jahat terhadap DM dengan menawarkan bantuan mengantarkan korban ke teman yang dimaksudnya.

Kecurigaan DM muncul setelah pelaku membawanya kearah kebun sawit warga, ditanya oleh DM ” kita mau kemana ?” pelaku menjawab ” kita mau pacaran sebenarnya di facebook itu abang, dengan memakai photo dan nama orang lain, Hingga RA (pelaku) memaksa korban turun dan menarik DM lebih kurang 20 meter dari parkir sepeda motornya serta terus memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya Pasutri.

Lanjut Maredan , karena dalam keadaan tertekan membuat DM ketakutan , akhirnya pria bejat itu memuaskan hasrat birahi terpendamnya , setelah melampiaskan nafsunya pelaku mengambil handphone merek Nokia dan uang sejumlah Rp. 9 Ribu Rupiah, atas kejadian ini korban mengalami trauma keluar rumah , diketahui DM mengalami sakit pada area alat vitalnya.

Lantas DM menceritakan pemerkosaan itu kepada ibunya , mendengar perihal ini ibu korban melaporkannya ke Polisi , yaitu Polsek Kerumutan, agar pelaku ditangkap atas perbuatannya.

Setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kerumutan di pimpin oleh Kapolsek Kerumutan Iptu Sohermansyah didampingi Kanit Reskrim Aipda Zulham Ependi.SH bertindak cepat lakukan penyelidikan, tepatnya hari Kamis (18/01/2017) sekira pukul 19.30 WIB dalam waktu 1×24 jam diamankan satu orang laki laki berisial RA untuk dibawa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Kata Maredan. (Ari )