Pekanbaru (Nadariau.com) – Sejumlah mahasiswa asal Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu yang tergabung dalam kepengurusan Himpunan Mahasiswa Kecamatan Lirik (Himatrik) Pekanbaru mempertanyakan status kepengurusan yang sudah berakhir pada 17 Desember 2017 lalu.
Salah satu anggota Himatrik Pekanbaru, Arvy menegaskan, mempertanyakan bukan tanpa alasan, seharusnya ketika periode masa jabatan telah habis maka wajib di laksanakan Musyawarah Besar (Mubes) untuk memilih ketua Kembali.
“Namun sampai hari ini kami belum ada pemberitahuan kapan akan dilaksankan mubes tersebut”, katanya Rabu (10/01/2018) si Kampus Universitas Islam Riau (UIR).
Ia juga menyarankan, mengapa hal ini dipertegas, sebab menyangkut itikad baik dari ketua yang lama untuk melaksanakan mubes, sebab terkait dengan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan apa saja yang telah di lakukan selama organisasi berjalan serta dapat mengevaluasi demi kemajuan organisasi.
Persoalan ini juga diungkapkan salah salah satu mahasiswa baru asal Lirik Hadi Rahmadhani Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau mendukung pelaksanaan Mubes ini.
Pasalnya, kalau legalitas organisasi sah maka akan membantu mahasiswa baru untuk bersilaturahmi dengan sesama mahasiswa lirik lainnya.
“Mana tau, kehadiran kami sebagai mahasiswa baru asal Lirik dapat berperan dan berkontribusi dalam memajukan organisasi ini”, paparnya.
Lain hal, Anggi Destriono selaku wakil ketua HIMATRIK Pekanbaru. Ia memaparkan, bahwa Surat Keputusan (SK) Ketua dan kepengurusan dari pemerintah kecamatan Lirik sendiri telah berakhir beberapa bulan lalu.
“Saya belum bisa memastikan kapan Mubes itu bisa dilaksanakan, karena saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut dari ketua lama. Namun jika nanti tersambung komunikasi, akan diberi taukan secepatnya”, pungkasnya (lia)