Pekanbaru, (Nadariau) – Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto saat di sambangi awak media,mengatakan pihaknya akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap pemilik tempat hiburan malam yang karyawannya diduga terlibat mengedarkan Narkoba kepada pengunjung.
Rekomendasi pencabutan izin tersebut tentunya dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru,sebagai pihak yang mengeluarkan izin,sesuai Perda (Peraturan Daerah).
langkah tegas ini bakal ditempuh kepolisian, untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan malam,kerap disalahgunakan sebagai tempat mengkonsumsi barang haram tersebut. Terbukti, dalam razia-razia yang digelar sebelumnya, banyak pengunjung yang terjaring.
“Apabila tempat hiburan terindikasi dalam penyebaran narkoba, kita lakukan pencabutan izin, tentu dengan merekomendasikannya ke Pemko,karna izin di keluarkan oleh Pemko,” sebut Kombes Susanto.(02/01/2018)
Rekomendasi pencabutan izin itu tentunya tidak serta merta, melainkan dengan ketentuan, misalnya peredaran Narkoba tersebut melibatkan pihak hiburan malam, contohnya whaiters, karyawan, petugas setempat atau management.
Sebelumnya, pihak pengelola hotel dan hiburan di Pekanbaru duduk bersama dengan jajaran Forkopimda pada Jumat (29/12/2017) lalu.
Dalam kesempata ini Kapolda Riau mengatakan, agar tempat hiburan memperketat pengawasan,supaya tidak ada Narkoba masuk.
Bukan tanpa alasan, tempat hiburan malam diduga kerap disalahgunakan untuk mengkonsumsi Narkoba. Bahkan menurut data BNN Provinsi Riau sepanjang 2017 lalu, ada 384 pengunjung hiburan malam berhasil terjaring razia.(jim)