Rabu, Desember 11, 2024
BerandaIndeksHukrimMuhamad Zainudin, Sebut Penegakan Perkara Korupsi ZN "Gagal Paham"

Muhamad Zainudin, Sebut Penegakan Perkara Korupsi ZN “Gagal Paham”

Pekanbaru,(Nadariau.com)- Tim penasihat hukum ZN, menganggap penegakan perkara korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kampar “gagal paham”, Jum’at(22/12/2017). Mereka menduga ada 4 catatan yang unprofesional conduct.
Penggunaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor yang masih menggunakan kata “dapat”.
Dakwaan yang diajukan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN menggunakan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan subsidair pasal 3 UU pemberantasan Tipikor. Namun penggunaan pasal dalam dakwaan penuntut umum tidak menggunakan perubahan yang telah terjadi pada kedua pasal ini berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dimana frasa “dapat” dalam kedua pasal ini oleh MK telah dianggap Inkonstitusional sehingga frasa tersebut tidak dipakai dalam pasal ini.
Akibatnya, jika masih dipakai, bisa kita artikan terjadi kriminalisasi dan ketidak pastian hukum oleh Penuntut Umum”, kata Ketua Koordinasi  Muhamad Zainudin,S.H kepada awak media.
Selain itu, dengan masih digunakan kata “dapat” dalam dakwaan, jelas bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi hukum tertulis (lex scripta), harus diartikan seperti yang dibaca (lex stircta) dan tidak mengandung multitafsir (lex certa).
Penghitungan kerugian negara dilakukan sendiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
Dugaan tindak pidana korupsi terdakwa ZN oleh Kejaksaan Negeri Kampar berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan sendiri oleh penyidik. Penghitungan kerugian Negara dalam suatu Tipikor tidak bisa dilakukan sendiri oleh penyidik dan harus dilakukan oleh lembaga auditor keuangan yang diakui dan sah secara hukum.
Aturan terkait dengan kerugian Negara dapat dilihat pada Pasal 1 angka 15 UU BPK “Kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja, maupun lalai”.
Sementara penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor “secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”, lanjut Zainudin.
Penggunaan keterangan ahli yang diduga dipalsukan.
Berkas perkara serta Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar pada persidangan terdakwa ZN, hanya berisi satu orang yang dianggap ahli, (Drs. H. Ide Aktiofiono) selaku Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Riau. Bahwa setelah dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Berita Acara Keterangan Ahli, tertanggal (09/09/2017) ditemukan  banyak kejanggalan didalamnya.
Upaya intimidasi yang dilakukan dalah satu oknum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN.
Dalam proses persidangan yang dihadapi ZN di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ternyata salah satu oknum Penuntut Umum melakukan intimidasi dengan meminta ZN agar mencabut kuasanya yang diberikan kepada pengacara dari Kantor Nusantara Sepakat.
“Klien kami diminta cabut kuasa, kata jaksa, kalau ZN sudah melakukan cabut kuasa maka tidak akan terjadi masalah”, jelas Zainudin menirukan perintah jaksa kepada kliennya.
Bagi kami, apa yang dilakukan oknum pejabat Penuntut Umum merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dalam proses penegakan hukum dengan cara menakut-nakuti ZN, tutupnya. (dw)
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer