Sabtu, September 14, 2024
BerandaIndeksPolitikMasyarakat Palika Tuntut Pemekaran Desa ke DPRD Rohil

Masyarakat Palika Tuntut Pemekaran Desa ke DPRD Rohil

Rohil (Nadariau.com) – Masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), menemui Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk menuntut agar memekarkan kepenghuluan mereka menjadi kepenghuluan defenitif.
Perwakilan masyarakat berjumlah empar orang itu dari Kepenghuluan berbeda yakni Maaruf, Zulfikar, Dedi Syahputra dan Murni dari. Mereka yang diterima anggota Komisi A Bachtiar diruang komisi.
Tujuan kedatanganya yaitu menuntut agar Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil berlaku adil, terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Bupati Rohil H Annas Maamun pada 11 Januari 2012 lalu.
Dimana pada Perda nomor 1 sampai 8 tahun 2012 itu, ada sebanyak 86 kepenghuluan yang terbitkan pemekarannya. Namun, yang keluar kode wilayahnya hanya 46 kepenghuluan. Padahal, 86 kepenghuluan itu sama-sama mengajukan pemekaran.
Maaruf, salah seorang perwakilan masyarakat mengatakan untuk kecamatan Palika ada enam kepenghuluan dalam Perda itu yang sampai saat ini belum defenitif menjadi kepenghuluan..
Enam kepenghuluan itu,  berasal dari Kepenghuluan Sungai Daun yang dimekarkan menjadi Kepenghuluan Skobat dan Tanjung Moa, Kepenghuluan Teluk Pulai dimekarkan jadi Teluk Pulai Darat dan Telaga Tergenang, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas dipecah lagi jadi Kepenghuluan Sarang Burung dan Siandam Jaya.
“Mengingat daerah kami ini merupakan daerah terisolir dan berbatasan langsung dengan Provinsi Sumut, makanya kami berharap DPRD dan Pemda dapat segera merealisasikan Perda yang sudah lama keluar itu,” katanya, Rabu (15/11/2017).
Disamping itu, mereka juga melampirkan foto copyan Perda Nomor 1 sampai 8 Tahun 2012 itu kepada Bachtiar sebagai bukti dan bahan rujukan agar apa yang mereka tunggu selama ini dapat terwujud.
Melihat hal itu, Bachtiar pun mengaku heran mengapa dari 86 kepenghuluan kode wilayahnya bisa keluar bertahap padahal sudah sama-sama diajukan sejak 2012. Untuk itulah, ia akan memanggil Pemda Rohil untuk mempertanyakan payung hukum yang sudah ditetapkan itu.
“Kita sebagai perpanjangan tangan masyarakat di Palika juga siap membantu ini.‎ Kami komisi A akan segera mengadakan konsultasi dengan Pemda Rohil serta menyusul ke provinsi dan pusat, mempertanyakan apa permasalahannya,” ujarnya. (sd)
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer