Pekanbaru (Nadariau.com) – Syamsuar salah seorang Bakal Calon (Balon) Pilgubri yang sudah mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak bisa dipegang erat.
Sebab Bupati Siak ini bisa tersingkir nantinya, jika tidak bisa menjalankan tugas yang diberikan PAN kepada dirinya, menjelang pendaftaran Pilgubri dimulai.
Salah satu tugasnya, yaitu mencari koalisi partai untuk bisa maju menjadi calon Pilgubri 2018. Dimana syarat dukungan kursi yakni 13 kursi di lembaga legislatif
tingkat provinsi.
“Sementara PAN baru memiliki kursi 7 kursi. Sementara syarat pencalonan 13 kursi, jadi ada kekurangan sekitar 6 kursi lagi,” Kata Ketua Penjaringan PAN, Sunaryo, di
Gedung DPRD Riau, Senin (30/10/2017).
Sedangkan, Konferensi Pers di Rumah PAN, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru Riau, Jum’at (28/10/2019) kemarin, yaitu kegiatan pernyataan pemberian rekomendasi dari PAN
kepada Syamsuar dan calon pasangan Bupati Inhil, HM Wardan.
Kalau untuk SK, Sunaryo menegaskan akan diberikan kepada Syamsuar setelah beliau mendapat koalisi partai. Baik untuk wakil atau untuk pemberian dukungan dari partai
lain. Supaya persyaratan cukup.
Ketika ditanya, jika tidak dapat koalisi dari partai lain, apakah dukungan terhadap Syamsuar dibatalkan, Sunaryo menjawab “Itu tergantung penafsiran partai nanti.
Mudah-mudahan janganlah!,” kata Wakil Ketua DPRD Riau ini, dengan wajah cemas.
Syamsuar adalah Ketua DPD II Partai Golkar Siak. Katanya beliau juga sudah mendapat rekomendasi dari Partai Golkar untuk maju. Karena belum ada yang pasti, maka PAN belum ada menjalin melangkah ketahap lebih jauh.
Namun jika koalisi dan wakil sudah jelas, baru deal-deal politik akan dilakukan. Maksudnya SK dukungan akan dikeluarkan oleh PAN. Sehingga awal Januari 2018, pasangan Syamsuar akan dihantarkan ke KPU untuk pendaftaran Calon Gubri, periode 2018-2023.
“Kemarin hanya pemberian rekomendasi, SK belum. Namun jika sudah pasti partai koalisi dan wakilnya baru PAN akan keluarkan SK dukungan terhadap Syamsuar,” terang
Sunaryo. (ind)