Pekanbaru (nadariau.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Aktifis dan Kemasyarakatan Riau Transparansi (PAK-RT) akan mengupas tuntas kebenaran ‘Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)’.
Ketua LSM PAK-RT Soel Iman atau akrab dipanggil Boim, mengakui masyarakat masih dibuat bingung oleh Perpres tentang 58 Item Saber Pungli tersebut.
Yang sangat membingungkan sekali, karena ada beberapa opini masyarakat menyatakan bahwa sebagian benar dan sebagian lagi hoax. Dan ada juga target Saber Pungli dipilih-pilih untuk dijadikan korban.
“Nah disini kita mencoba untuk menggali dan mencari tau tentang kebenaran Perpres tentang 58 item Saber Pungli ini,” kata Boim, Rabu (20/09/2017).
Sebelumnya Boim sudah membahas tentang Perpres ini dengan Sekretaris Disdik Riau, Ahyu Suhendra. Pihak Disdik Riau mengakui bahwa kebenaranya masih hoak (Tidak benar) dan atau masih diragukan.
Jika kebenaranya diragukan, tetapi kenyataanya sudah ada beberapa instansi pemerintahan yang telah tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berarti Perpres itu benar ada dan telah dijalankan oleh Tim Saber Pungli di Riau.
“Seperti yang terjadi disalah satu SMA di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru Riau. Salah satu oknun tenaga pendidiknya tertangkap OTT karena menerima uang dari pihak siswanya,” sebut Boim.
LSM PAK-RT bersama pemerintah dan masyarakat bersedia mengupas tuntas tentang Saber Pungli ini. Apa saja targetnya. Seperti apa yang disebut Pungli dan sebagainya.
Kemudian siapa saja tim Satuan Tugas (Satgas) dan Saber Pungli, dari mana anggaran untuk operasional tim tersebut dan lain-lain. Sebab sampai sekarang, masyarakat umum belum mengetahui dari mana anggaran Tim Saber Pungli ini.
“Disdik Riau ikut mendorong kegiatan mengupas tentang Perpres Saber Pungli ini. Supaya instansi pemerintahan tidak terjebak dan atau tidak melakukan Pungli di lingkungan instansinya,” ujar Boim.
Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek Pungli di Indonesia.
Satgas Saber Pungli memiliki 4 (empat) fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Satgas Saber Pungli juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)
Susunan Satgas Saber Pungli sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli melalui : Website : http://saberpungli.id
SMS : 1193 – Call center : 193. Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Adapun Jenis – Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli.
Ragam pungutan disekolah-sekolah
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan yang tidak jelas}
Sementara selama ini Komite Sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid. (jim/Saber Pungli)