Pekanbaru (nadariau.com) – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman diwakili oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, mengusulkan dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Riau.
Dua Ranperda tersebut yaitu, tentang rencana pembangunan industri provinsi dan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Sidang Paripurna yang dilaksanakan, Kamis (06/07/2017) itu dipimpin oleh, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan didampingi Kordias Pasaribu.
Dalam Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi, Wan Thamrin Hasyim mengusulkan, di era globalisasi dengan kondisi disegala bidang yang semakin meningkat, Pemda dituntut untuk merubah paradigma orientasi daerah menjadi orientasi global.
Wilayah merupakan wadah yang tepat bagi pertumbuhan perkembangan investasi dan industri. Penekanan pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah dengan menggunakan potensi Sumber Daya Manusia, SUmber Daya Alam, kelembagaan dan teknologi.
Langkah yang tepat dikembangkan adalah melakukan pemetaan secara cermat dengan pendekatan yang dapat di pertanggungjawabkan mengenai potensi yang dimiliki oleh berbagai daerah. Dengan memberdayakan daya saing daerah, merupakan rumusan strategi pencapaian yang dapat dilakukan.
“Daya saing daerah haruslah spesifik dan tidak serupa dengan memunculkan dan memupuk kompetensinya masing-masing agar mampu mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan diseluruh wilayah,” kata Wagub.
Diprovinsi Riau, daerah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) adalah tiga kabupaten/kota. Yakni Dumai, Bengkalis, dan Siak.
Untuk kabupaten/kota yang belum ditetapkan sebagai WPPI, jika memiliki potensi ditetapkan sebagai WPPI dengan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perwilayahan industri.
“Pemprov RIau merasa perlu untuk segera menetapkan Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi menjadi Perda. Dengan adanya Perda, maka Pemprov telah memiliki landasan hukum untuk melakukan penataan terhadap beberapa kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai WPPI,” sebut Wagub.
Kemudian Wagub melanjutkan usulan pembentukan Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Dimana Pemprov Riau tahun 2013 telah menetapkan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Dengan berlakunya undang-undang 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, terjadi peralihan kewenangan daeri pemerintah kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi dan atau sebaliknya. Diantaranya, penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK dan PKPLK.
“Menyikapi permasalahan tersebut, maka Pemprov Riau menyusun Ranperda sebagai pengganti Perda nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai implementas dari kewenangan pemda sebagaimana diatur dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014,” sampai Wagub.
Atas penyampaian usulan dua Ranperda tersebut, Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo mengatakan, usulan itu akan dibahas bersama sama dengan anggota dewan. Untuk selanjutnya akan ditetapkann menjadi Perda.
Kemudian, pada saat itu telah dilaksanakan tiga agenda rapat Paripurna sekaligus. Selain penyampaian Ranperda industri dan pendidikan, juga Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Prakarsa Bapemperda tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Oleh sebab itu, atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan, saya mengucapkan terimakasih kepada wakil gubernur yang telah menyampaikan penjelasan terhadap dua Raperda tersebut. Kedepan, anggota dewan akan membahas secara bersama-sama terhadap apa yang telah disampaikan dalam rapat paripurna dan hasilnya akan disampaikan pada agenda paripurna berikutnya,” kata Sunaryo. (ind)