Kamis, September 12, 2024
BerandaRegionalPekanbaruLima Himbauan MUI Harus Dipatuhi Selama Ramadhan

Lima Himbauan MUI Harus Dipatuhi Selama Ramadhan

Pekanbaru (nadariau.com) –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau membuat aturan dan larangan yang harus dipatuhi selama Bulan Ramadhan.

Bagi ada melanggar, penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelanggar tersebut. Supaya tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi orang yang berpuasa.

“Diharapkan umat dapat mematuhi imbauan ini. Agar ketertiban dan kenyamanan kita bisa terjaga bersama selama Bulan Ramadhan,” kata Sekum MUI Ustad Zulhusni Domo SAg, Sabtu (27/05/2017).

Aturan dan himbauan ini berdasarkan SK MUI Riau nomor 055/MUI-R/2017. Himbauan ini sudah disebarkan sejak sebelum puasa kemarin, melalui Masjid-Masjid, seluruh masyarakat, Pemerintahan, para Muballigh/Mubalighah dan tempat keramaian lainya.

Lima himbauan tersebut berbunyi, Pertama, Kepada seluruh Ummat Islam agar menjadikan Bulan Ramadhan sebagai bulan untuk memperbanyak amal sholeh.

Kedua, Kepada Muballigh/Mubalighah dan pengurus masjid/mushola agar dalam dakwah dan himbauannya mengajak umat Islam kepada persatuan dan kesatuan, bukan menebarkan perpecahan dan pertikaian.

Ketiga, Kepada seluruh pemilik rumah makan,restoran dan kedai minuman untuk tutup pada siang hari selama bulan suci ramadhan,kecuali di daerah musafir seperti bandara,terminal,stasiun dan pelabuhan.

Empat, Kepada seluruh pemilik hiburan seperti, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, bola ketangkasan dan sejenisnya untuk tutup selama Bulan Ramadhan dan yang bernuansa maksiat supaya tutup selama-lamanya.

“Lima, Kepada pemerintah dan aparat agar menertibkan dan menindak tegas bagi pemilik rumah makan, restoran dan kedai minuman. Serta pemilik tempat hiburan yang melanggar himbauan ke tiga dan ke empat,” jelas Zulhusni. (ind)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer