Pekanbaru (Nadariau.com) – Perkara pidana yang menjerat Herawati Harahap berakhir tanpa persidangan.
Di tengah momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-81, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Herawati sebelumnya tersandung perkara pengambilan berondolan buah kelapa sawit milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR). Perkara tersebut diselesaikan melalui proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat sehingga tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Penghentian penuntutan itu ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026. Surat ketetapan tersebut kemudian dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam penetapannya, PN Pekanbaru menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut sah dan memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan kepada penuntut umum.
Kepala Kejari Pekanbaru, Marlambson Carel Williams, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah perkara tersebut memenuhi mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Dengan penghentian penuntutan tersebut, Herawati tidak perlu menjalani proses persidangan. Selama proses penyidikan hingga penuntutan, Herawati juga tidak dilakukan penahanan.
“Perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Namun, saya tegaskan, mekanisme seperti ini hanya bisa sekali. Jangan sampai perbuatan ini terulang kembali,” tegas Marulitua didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko, dan Jaksa fasilitator Dolly Arman Hutapea, Rabu (2/9).
Temani Anak Buang Air, Lihat Berondolan Sawit
Perkara tersebut bermula pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Herawati bersama suaminya, Irjab Siregar, dan anak-anak mereka dalam perjalanan pulang dari acara melayat keluarga di Perawang menuju Pekanbaru.
Mereka menggunakan mobil Nissan Livina warna hitam dengan nomor polisi BM 1513 LT. Ketika melintas di Jalan Pemda, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Herawati berhenti dan turun dari mobil untuk menemani anak bungsunya buang air kecil.
Saat itulah Herawati melihat sejumlah berondolan buah kelapa sawit berserakan di areal perkebunan PT SIR yang berbatasan langsung dengan jalan.
Dari situlah kemudian muncul niat Herawati untuk mengambil berondolan tersebut.
Suaminya sempat melarang agar Herawati tidak mengambil berondolan sawit tersebut. Namun, larangan itu tidak diindahkan.
Herawati kemudian mengambil berondolan sawit menggunakan tiga karung plastik bekas berukuran 50 kilogram yang kebetulan berada di dalam mobil. Ia juga menggunakan sebuah ember putih yang berada di dekat parit jalan.
Setelah tiga karung dan satu ember terisi, seluruhnya dimasukkan ke dalam mobil. Aksi tersebut kemudian diketahui petugas keamanan PT SIR, yakni Dodi Enda Ristianto, Rendi Hardi, dan Muhammad Arif. Herawati selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai.
Dari hasil pemeriksaan, total berondolan sawit yang diambil mencapai 190 kilogram. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak PT SIR dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp855.000.
Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah adanya proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.
Berjanji Tidak Mengulangi
Herawati menyampaikan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru, Kasi Pidum, serta jaksa yang telah memberikan kesempatan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak PT SIR yang telah memaafkan perbuatannya.
“Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari, Bapak Kajari, Kasi Pidum, dan jaksa yang telah mengabulkan permohonan restorative justice saya. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bermurah hati memaafkan saya,” kata Herawati.
Herawati menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Insyaallah saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” pungkas dia.
Penghentian penuntutan melalui RJ tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan. Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, perkara Herawati pun resmi tidak dilanjutkan ke tahap persidangan setelah seluruh proses penyelesaian melalui keadilan restoratif terpenuhi.(sony)


