Kuansing (nadariau.com) – Akhirnya APBD Kabupaten Kuansing disahkan juga, Jum’at (12/05/2017), sebesar Rp1,374 Triliun. Kuansing merupakan salah satu daerah yang paling lambat mengesahkan APBD ditahun 2017.
Pengesahan APBD Kuansing disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuansing dan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD 2017. Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KUansing, Andi Putra.
Rapat paripurna ini didampingi ole Wakil ketua I Sardiono, Wakil Ketua II, Alhamra, Bupati Kuansing, Mursini, unsur Muspida dan para undangan lainnya. Selama pelaksanaan Paripurna dapat berjalan sukses dan lancar.
Dalam rapat paripurna ini seluruh anggota DPRD Kuansing yang hadir langsung menyetujui RAPBD Kuansing 2017 menjadi APBD Kuansing 2017, setelah Ketua DPRD Kuansing Andi Putra meminta persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir.
Pendapat akhir DPRD Kuansing tentang RAPBD Kuansing tahun anggaran 2017 ini disampaikan juru bicara DPRD Kuansing Musliadi, dimana total APBD dan Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp1.374.402.960.496,00.
“Dengan rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp75 miliar, dana perimbangan Rp1,017 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp281 miliar. Kemudian disampaikan Musliadi, pada APBD Kuansing tahun anggaran 2017 juga terdapat penerimaan pembiayaan daerah (Silpa tahun anggaran sebelumnya) sebesar Rp22 miliar,” kata Musliadi.
Sementara itu, Bupati Kuansing, Mursini dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, baik dari tim penyusun RAPBD maupun pihak legislatif yang senantiasa sudah bertungkus lumus melakukan pembahasan sehingga RAPBD 2017 ini dapat disahkan menjadi APBD.
“Diharapkan menjelang masa tahun anggaran berakhir, Pemda Kuansing bisa merealisasikan APBD 100 persen. Sehingga dapat meningkatkan dan mengembangkan pembangunan lebih baik kedepan,” kata Mursini. (yus)