Rabu, Desember 11, 2024
BerandaRegionalPekanbaruTupoksi dan Wewenang Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru

Tupoksi dan Wewenang Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru

OPD Baru tahun 2017

Pekanbaru (nadariau.com) – Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Jalan Sumatera merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berdiri Januari 2017 di lingkup Pemerintahan Kota Pekanbaru.

Latar belakang Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas – dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Fungsi Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2016 adalah sebagai berikut, perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanahan.

Kemudian sebagai pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data di bidang pertanahan, pelaksanaan inventarisasi tanah, pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah, pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah.

Bagan susunan organisasi Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Plt Kepala Dinas, Drs H Azwan MSi. Sementara
kelompok jabatan fungsional, Sekretaris H Zulfikar ST, Subbag Umum Dewi Mega SH, Subbag Keuangan, Tengku Ahmed Reza Fahlevi SAp MSi.

Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan, Aribudi Sunarko ST MH, Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah, Inong Novitri Lestiawati SE, Seksi Penatagunaan dan Pemanfaatan Tanah belum ada pejabat. Dan Seksi Penataan Administrasi Pertanahan, Eka Yersoni Putra SP.

Sedangkan Bidang Pemetaan dan Penanganan Konflik M Fardamsyah SH, Seksi Pengukuran dan Pemetaan, Kirno ST, Seksi Data dan Informasi Pertanahan, Alan Kurnia SSTP. Sementara Seksi Penanganan Konflik Pertanahan, belum ada pejabat.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Pertanahan yaitu, membantu walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Fungsinya sebagai perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan, penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja di bidang pertanahan.

Perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kegiatan bidang pengadaan dan penataan pertanahan. Perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kegiatan bidang pemetaan dan penanganan konflik. Pembinaan dan pengembangan bidang pertanahan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota seusai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas dan fungsi Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan, Tugasnya membantu sebagian tugas kepala dinas dalam melaksanakan Sub urusan pengadaan dan penataan pertanahan.

Sementara fungsinya, pelaksana koordinasi dan penyiapan bahan penyusunan renstra dan Renja bidang pengadaan dan penataan pertanahan. Perumusan dan pelaksanaan kegiatan pemberian izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.

Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis pengadaan tanah bagi instansi/satuan kerja perangkat daerah yang membutuhkan tanah. Fasilitasi sertifikat tanag aset/barang milik daerah. Perumusan dan pelaksanaan kegiatan penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.

Perumusan dan pelaksanaan kegiatan perencanaan penggunaan tanah. Pelaksanaan fasilitas dan pemberian rekomendasi terhadap surat keterangan penguasaan tanah lebih dari luasan batas maksimum. Pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi penatagunaan dan pemanfaatan tanah, perumusan dan pelaksanaan kegiatan penertiban izin membuka tanah. Pelaksanaan fasilitas penataan administrasi pertanahan di kecamatan dan kelurahan. Pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis penataan administrasi pertanahan bagi pejabat kecamatan dan kelurahan.

Pelaksanaan koordinasi kegiatan prona dengan instansi terkait. Pengkoordinasian dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan bidang pengadaan dan penataan pertanahan. Dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas dan fungsi bidang pemetaan dan penanganan konflik. Tugasnya membantu sebagian tugas kepala dinas dalam melaksanakan Sub urusan pemetaan dan penanganan konflik.

Sedangkan fungsinya, perumusan dan pelaksanaan kegiatan penetapan tanah ulayat, serta penyelesaian masalah tanah kosong dan inventarisasi serta pemanfaatan tanah kosong. Pelaksanaan kegiatan Identifikasi Penguasaan Penggunaan Pemanfaatan dan Pemilikan Tanah (IP4T).

Pelaksanaan inventarisasi tanah-tanah milik pemerintah, pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanag per kelurahan dan per kecamatan. Pelaksanaan koordinasi penegasan batas daerah dengan instansi terkait. Serta pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis dalam pengukuran dan pemetaan. (Adv-Dinas Pertanahan/Kominfo)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer