Minggu, September 15, 2024
BerandaPemerintahLAMR dan Polres Rohul Sepakat Wacanakan Masuk Hukum Adat

LAMR dan Polres Rohul Sepakat Wacanakan Masuk Hukum Adat

Rohul (nadariau.com) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sepakat mewacanakan pencurian dengan kerugian Rp2,5 juta masuk ke ranah hukum adat. Artinya, perkaranya nanti akan ditangani secara hukum adat.

Ketua LAMR Kabupaten Rohul T Rafli Armien mengatakan, selama ini tindak pidana umum pencurian dengan kerugian dibawah Rp2.5 juta yang ditangani pihak kepolisian berujung sanksi penjara. Dan setelah berbincang dengang Kepala Polres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto, disepakati atau diwacanakan tindak pidana umum pencurian dengan kerugian dibawah Rp2,5 juta ditangani secara hukum adat.

”Kita menyepakati, tindak pidana umum pencurian dengan kerugian dibawah Rp2,5 juta ditangani secara hukum adat,” katanya

Pihaknya, sebut Rafli, tengah menyusun draf hukum adat tersebut bersama Kapolres Rohul. Dan kedepan akan ditangani LAMR Rohul melalui hukum adat dan sanksi-sanksi adat.(tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer