Meranti (Nadariau.com) – Meski sudah ditegaskan oleh pemerintah untuk berhenti menebang kayu hutan secara ilegal, namun oknum warga Kepulauan meranti masih tetap melakukan tindakan ilegal loging di Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti Riau.
Berkat laporan masyarakat, Jajaran Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Tebingtinggi Barat berhasil mengepung dan mengamankan lokasi ilegal loging. Tetapi saat penyergapan, pelaku lebih duluan melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara polisi hanya bisa menemukan bedeng kosong tempat tinggal pelaku.
Di TKP, Polsek Tebingtinggi Barat mengamankan barang bukti, 1 unit mesin pemotong kayu, 1 unit mesin peracik atau mesin pembelah kayu, perlengkapan masak, pakaian pelaku dan lain-lain.
“Sekarang tim gabungan dari Sat Reskrim Polsek Tebingtinggi Barat, Sat Reskrim Polres Meranti, Tipiter Res Meranti, serta warga sedang mengejar pelaku ilegal loging. Pasalnya saat dilakukan penggerebekan di TKP, diduga informasi sudah bocor dan pelaku sudah melarikan diri,” kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, dalam konpresi persnya dengan wartawan Meranti, Kamis (16/02/2017).
AKBP Barliansyah SIK menjelaskan penggerebekan ilegal loging di Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat ada dua TKP. Penggerebekan tersebut dilakukan, pada Rabu (15/02/2017).
Sementara sekarang barang bukti masih berada di TKP penangkapan. Rencana, Jumat (17/02/2017), barang bukti itu akan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti melalui pelabuhan Darul Taqzim Kecamatan Tebingtinggi Barat.
AKBP Barliansyah SIK menyampaikan bahwa sejak beberapa waktu ini, Polres Kepulauan Meranti sudah menemukan barang bukti ilegal loging di 6 TKP. Pertama di Jalan Poros Desa Tanjung Peranap, ditemukan lebih kurang 7 Meter kubik Kayu olahan ukuran papan dan bloti, panjang 4 meter. Sementara barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Kedua di kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang 5 Meter kubik kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 meter, gubuk atau bedeng diduga milik pembalak liar dan sudah di rusak. Barang bukti juga langsung dimusnahkan.
Ketiga di Kampung Balak Desa Tanjung Peranap, ditemukan lebih kurang kayu olahan 7 meter kubik kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 meter. Keempat ditemukan lebih kurang kayu olahan 9 Meter kubik kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 meter. Barang bukti dikedua TKP masih di pasang Police line.
Kelima di kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan lebih kurang kayu olahan 8 meter kubik kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 meter. dan keenam berada di pelabuhan Darul Darul Taqzim Desa Lalang Kecamatan Tebingtinggi Barat, ditemukan 12 meter kubik kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 meter. Barang bukti dikedua TKP masih di pasang Police line.
“Sementara, barang bukti yang baru kita temukan kemarin, rencana segera akan kita musnahkan. Kapan waktunya akan kita berikan informasi kepada wartawan nanti,” kata AKBP Barliansyah, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Res Meranti AKP Rusyandi Zuhri Siregar, Kapolsek Tebingtinggi Barat Ipda Aguslan SH, Kanit Tipiter Res Meranti, Ipda AGD Simamora, 7 Personil gabungan Sat Reskrim dan Polsek Tebingtinggi Barat serta Kades Tanjung Peranap Aswandi. (amr)