Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai Berdasarkan SK Gubri Tahun 1959
Minas Jaya (Nadariau.com) – Proses ganti rugi seksi kedua tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai terkendala. Pasalnya, warga Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak tak terima dengan penetapan harga tanah mereka yang terkena pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai.
Protes yang disampaikan bukan masalah besarnya harga per meter lahan yang akan diganti, melainkan menyusutnya ukuran tanah. Bahkan ada tanah yang dinyatakan gugur alias tidak diganti rugi. Protes warga itu mencuat saat musyawarah bentuk ganti rugi pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-,Kandis-Dumai di aula Kantor Camat Minas, Senin (23/01/2017).
Menurut salah seorang warga Minas, Apuak, yang diprotes warga itu bukan nilai ganti rugi tapi berkurangnya ukuran lahan atau tanah yang diklaim PT Chevron berada di wilayah konsensi perusahaan. Dan itu diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Riau.nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959 tentang clearing limit/ROW BMN masing-masing 100 meter dari as jalan ke arah kiri dan kanan.
“Kami mempertanyakan ukuran tanah kami yang akan dibayar tidak sesuai patok terpasang. Dari ukuran tanah 1 hektare yang seharusnya diganti, setelah adanya protes dari Chevron ukuran tanah yang diganti menjadi ,125 meter. Itu ukuran yang tidak kami terima,” ujar Apuak kepada nadariau.com.
Pada kesempatan yang sama, Warga Minas Jaya yang berdomisi di Simpang Perawang, Zulkarnain mengatakan, kalau seandainya Chevron hanya mengambil patok yang ditentukan maka di tanahnya itu pas di DMJ nya saja.
”Kalau DMJ nya saja yang diambil, bagi kami itu tidak masalah. Hanya saja, kalau tanah kami tidak diganti tapi suratnya diambil, jelas kami tidak mau. Intinya kami akan ikuti proses yang ada,” tegas Zulkarnain yang mengaku berprofesi sebagai advokat ini.
Kalau informasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Romy, sebut Zulkarnain, kalau sampai di patok itu tidak masalah. Tapi ini kan DMJ nya yang terkena.
”Artinya tidak semuanya kena tanah kami,” jelasnya seraya mengaku belum mengetahui berapa pasti nilai ganti rugi yang akan diterima warga pemilik tanah yang terkena Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai.
”Baru hari ini (kemarin, red) kami bisa mengetahui nilai nominalnya. Soalnya itu sensitif dan itu hanya masing-masing pemilik tanah yang tahu ,” sebut Zulkarnain.
Seandainya nilai nominal ganti rugi tidak sesuai dengan harga sebelumnya, apa yang akan dilakukan? Zulkarnain mengatakan, warga sudah sepakat dengan tanah yang katanya itu milik Chevron akan rembuk bersama untuk mengikuti proses selanjutnya. Soalnya warga sudah memiliki surat SKGR dan sertifikat tanah.
”Dengan adanya surat yang dikeluarkan pemerintah, kami berharap pemerintah agar berpihak kepada masyarakat. Masalahnya ini sudah dikeluarkan suratnya. Kecuali tanah yang memang dibilang Chevron dari dulu itu milik Chevron, itu tidak masalah. Ini kami beli, bukan ngambil. Berbeda dengan warga yang berbeda di simpang itu, mereka main ngambil saja. Tapi kami tidak, kami beli dengan orangnya, ada orangnya. Pihak pertama, pihak kedua dikeluarkanya surat SKGR oleh kecamatan,” ulas Zulkarnain.
Lantas seberapa luas tanah yang terkena Jalan Tol Pekanbaru-Kandis, Dumai? Zulkarnain menyebutkan, tanahnya satu surat 17,8x 46 meter. Cuma patoknya di depan saja. Jadi tidak dapat semuanya.
”Itu masih daerah DMJ. Paling kalau kita ukur dari bibir aspal, sekitar 3 meter. Kalau patoknya tidak dirubah-rubah lagi. Memang kemarin bangunan juga akan diambil semua. Kebetulan kami ada punya rumah, ada kedai harian 2 tingkat dan variasi 2 tingkat, jadi dihitung 4 unit rumah. mengapa diambil semuanya, katanya rumah kami saling berkaitan. Namun rumah kami itu diganti,” katanya. (ron)