Rohul (Nadariau.con) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar agenda putusan sidang class action. Dalam sidang ini majelis hakim menyatakan penggugat memiliki legalitas untuk jadi penggugat dalam gugatan class action, pada Kamis (27/06/2024) Pagi.
Sidang class action dipimpin oleh ketua hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota Hendri Diputra Nainggolan, Nopelita Sembiring, Panitera Candra Yuda Simanjuntak.
Dengan agenda sidang putusan class action, antara anggota peserta koperasi, dengan Koperasi Sawit Timur Jaya (STJ) Kecamatan Kepulauan Kabupaten Rohul.
Dalam persidangan ini kuasa hukum koperasi STJ meminta agar ketua majelis menerangkan makna dari putusan yang telah diputuskan. Agar kiranya dapat memberikan pemahaman tentang putusan yang telah diputuskan hari ini.
Atas permintaan ini majelis hakim menerangkan, putusan ini hanya menerangkan legalitas, prosesnya masih panjang belum final. Pembacaan gugatan , mediasi, jawaban, sanggahan, bukti, kesaksian, kesimpulan, masih banyak prosesnya dan putusan yang dibaca ini hanya legalitas bukan menyatakan putusan akhir.
“Kita hargai putusan hakim, Seperti yg kita sama-sama dengar, ini baru awal, dan masih banyak proses kedepannya,” kata Kuasa hukum Koperasi STJ Andi Nofrianto.
Sementara itu salah seorang anggota Koperasi STJ Herman KK mengaku awalnya ia merasa kecewa. Tetapi setelah adanya penjelasan hakim ditambah pencerahan dari kuasa hukum, baru ia kembali bersemangat untuk meneruskan proses hukun kedepan.
“Saya ini pengurus dari awal. Jadi saya tahu siapa anggota dan siapa sebagai anggota peserta Koperasi Sawit Timur Jaya,” jelas Herman KK.
Penggugat ini dulu lawan koperasi tidak mau mendukung koperasi. Namun setelah melihat koperasi berhasil dan menghasilkan, baru lah mereka meminta menjadi anggota koperasi
“Saya harap hakim bisa melihat semuanya secara cermat dan teliti,” tambah Herma KK.
Untuk sidang class action kedepan akan dilaksanakan pada tanggal 11 juli 2024. (Tra)


