Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineDalam Semalam, Polsek Tenayan Raya Ringkus 6 Orang Pengedar Sabu di 3...

Dalam Semalam, Polsek Tenayan Raya Ringkus 6 Orang Pengedar Sabu di 3 TKP Berbeda

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Rabu (29/05/2024) malam kemaren, berhasil meringkus 6 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di 3 lokasi berbeda.

Keenam orang pengedar tersebut masing-masing berinisial WV alias Wakas (17), BB alias Bintang (22), ER alias Manto (26), IR alias Iwan Bajai (44) FE alias Edo (38) serta DD alias Doni (48)

Dimana keenam tersangka ini merupakan satu jaringan yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Dari keenam pengedar tersebut, 3 diantaranya merupakan satu keluarga dimana tersangka WF alias Wakas merupakan anak dari tersangka OR alias Iwan Bajai, sedangkan tersangka Doni Dores merupakan kakak kandung dari tersangka Iwan Bajai.

Dari tangan keenam pengedar tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 5,79 gram serta alat hisap sabu dan timbangan digital.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahria didampingi Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino memberikan keterangan pers kepada awak media

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka WV (17) saat sedang asik nyabu bersama tersangka BB (22),” kata Kompol Oka, Senin (03/06/2024).

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket kecil sabu siap edar seberat 3,56 gram.

“Pada saat melakukan penggeledahan, kita kemudian mendapat informasi bahwa disalah satu rumah yang berada di Jalan Sepakat Perumahan Kulim Permai tak jauh dari lokasi pertama, akan ada transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek.

Tidak membuang-buang waktu, petugas pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka ER saat sedang menunggu pembeli di salah satu rumah dilokasi tersebut.

“Dari tangan tersangka ER kita berhasil mengamankan barang bukti 10 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,06 gram,” kata Kompol Oka.

Saat diintrogasi tersangka ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial IR alias Iwan Bajai yang berada di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim Permai.

“Dari pengakuan tersebut kita langsung melakukan pengembangan ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka IR alias Iwan Bajai, serta dua orang lainnya FE dan DD,” kata Kapolsek.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram.

“Dihadapan petugas ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang masih kita buru,” kata Kanit.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjunya.

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer