Minggu, Februari 16, 2025
BerandaHeadlinePengadilan Negeri Pasir Pengaraian Gelar Sidang Class Action

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Gelar Sidang Class Action

Rohul (Nadariau.com) – Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar sidang gugatan class action, dengan penggugat anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya (STJ) dan tergugat pengurus Koperasi STJ, Senin (3/6/2024).

Sidang ini di pimpin olah Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota Hendri Diputra Nainggolan, Hakim Anggota Nopelita Sembiring dan Panitera Candra Yuda Simanjuntak.

Agenda persidangan gugatan class action antara anggota peserta petani Koperasi STJ, menggugat Pengurus Koperasi STJ, memasuki agenda tanggapan Koperasi STJ.

Kuasa Hukum Koperasi STJ Andi Nofrianto mengatakan, sidang gugatan class action yang diutamakan penggugat adalah melawan hukum.

“Selama ini kita tahu sidang gugatan class action ini adalah menyinggung kepentingan atau kepentingan publik,” kata Andi.

Sidang gugatan class action ini terlalu dini. Karena masalah ini terkait peserta calon peserta tani bukan penetapan. Sedangkan pembahasan permohonan bukan mempunyai hukum yang tetap.

“Dari awal kita meminta legalitas, kalau sudah ada legalitas baru lah gugatan class action di laksanakan. Maka sekarang saya mengambil kesimpulan bahwa kasus ini terlalu dini, meski demikian biar lah proses hukum berjalan,” ungkap Andi. (Tra)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer