Rohil (Nadariau.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UT (32) lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Daerah Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,28 gram.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari infomasi tersebut tim opsnal langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (27/05/2024) siang, sekitar pukul 11.00 Wib,” kata Kombes Manang, Rabu (29/05/2024).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket besar sabu yang tersimpan di meja dapur.
“Petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan berhasil mengamankan 20 paket sedang sabu yang disimpan didalam laci meja rias,” kata Dirnarkoba.
Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)


