Kamis, Maret 5, 2026
BerandaHeadlineJatanras Polda Riau Ringkus Pelaku Hipnotis Usai Beraksi di 35 TKP

Jatanras Polda Riau Ringkus Pelaku Hipnotis Usai Beraksi di 35 TKP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis yang viral di media sosial.

Saat ini pelaku berinisial RM alias Ruben (50) bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna proses lebih lanjut.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (27/05/2024) malam, sekitar pukul 22.15 WIB.

“Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir berhasil menangkap pelaku RM alias Ruben di Jalan Sigunggung, Pekanbaru,” katanya, Selasa (28/05/2024).

Dihadapan petugas kata Kompol Lamhot, pelaku sudah beraksi di 35 tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari pengembangan kasus pelaku ini mengaku sudah beraksi di 35 TKP. Dirinya beraksi bersama rekannya R alias Dani yang kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” terang Kompol Lamhot.

Kasubdit menjelaskan penangkapan pelaku RM berhasil dilakukan saat tim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku penipuan sedang berada di Jalan Embun Pagi Kecamatan Bukit Raya.

“Kemudian kita turun dan melakukan penggeledahan di rumah saudara D. Akan tetapi saat penggeledahan tidak ditemukan saudara D,” ungkapnya.

Kemudian sekitar pukul 22.15 WIB tim mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku berada di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

“Disana kita berhasil mengamankan pelaku RM alias Ruben. Dimana pengakuan pelaku ini melakukan aksi kejahatan bersama R alias Dani. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kompol Indra Lamhot Sihombing.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer